Proses tender proyek Sumber Daya Air (SDA) dalam situasi tanggap darurat biasanya disederhanakan dan dipercepat untuk memungkinkan respons yang cepat dan efektif.
Proses tender ini biasanya melibatkan penunjukan penyedia langsung (direct procurement) atau menggunakan katalog elektronik jika tersedia, dengan fokus pada penyedia yang sudah terdaftar atau memiliki pengalaman sebelumnya dalam proyek sejenis.
Tahapan Proses Tender Proyek SDA Tanggap Darurat:
1. Penetapan Kebutuhan dan Penetapan Cara Pengadaan:
Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menetapkan kebutuhan barang/jasa yang diperlukan untuk penanganan darurat. PA/KPA juga menentukan apakah akan menggunakan cara swakelola atau pengadaan melalui penyedia.
2. Penunjukan Penyedia:
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan penunjukan penyedia, dengan mempertimbangkan penyedia yang pernah melakukan pengadaan barang/jasa sejenis atau yang terdaftar dalam katalog elektronik.
3. Pelaksanaan Pengadaan:
PPK melakukan langkah-langkah pengadaan, termasuk penerbitan Surat Pesanan yang disetujui oleh penyedia, permintaan bukti kewajaran harga barang, dan pembayaran berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ).
4. Pengawasan:
Setelah pengadaan selesai, PPK melakukan pengawasan untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan dan meminta audit oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (API) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan kewajaran harga.
Hal-hal yang Membedakan Proses Tender Tanggap Darurat:
Sederhana dan Cepat:
Proses tender tanggap darurat didesain untuk lebih sederhana dan cepat, dengan memprioritaskan respons yang cepat terhadap situasi darurat.
Penunjukan Langsung atau Katalog Elektronik:
Penunjukan penyedia dapat dilakukan secara langsung atau melalui katalog elektronik. Prioritas Ketersediaan Sumber Daya:
Penetapan cara pengadaan mempertimbangkan ketersediaan sumber daya yang ada. Pengawasan yang Ketat:
Pengawasan dilakukan untuk memastikan pengadaan berjalan sesuai prosedur dan tidak ada penyimpangan. Contoh:
Dalam kasus banjir di Bojonegoro, pemerintah dapat menunjuk penyedia yang berpengalaman dalam pembangunan tanggul atau perbaikan infrastruktur yang rusak akibat banjir.
Prosedur pengadaan barang/jasa dapat disederhanakan agar pekerjaan dapat segera dilakukan, dan pembayaran dapat dilakukan dengan sistem uang muka atau setelah pekerjaan selesai.