Penyuluhan Hukum bertema Pemberian Fasilitasi Hukum di Desa Luwehaji.

Bojonegoro Info.

Penyuluhan hukum merupakan salah satu upaya penting dalam meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai hukum dan hak-hak mereka.

Kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan informasi, tetapi juga untuk memberdayakan masyarakat agar lebih aktif dalam menjaga dan menegakkan hukum di lingkungan mereka.

Salah satu contoh kegiatan penyuluhan hukum yang diselenggarakan adalah acara bertema pemberian fasilitasi hukum di Desa Luwihaji Kecamatan Ngraho Kabupaten Bojonegoro Jawatimur pada tanggal 28 Mei 2025.

Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak yang berperan penting dalam penegakan hukum dan pembangunan masyarakat.

Penyuluhan hukum di Desa Luwihaji dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan informasi dan pemahaman yang menyeluruh kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara, serta prosedur hukum yang perlu mereka ketahui.

Inisiatif ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih memahami dan memanfaatkan akses terhadap keadilan.

Kegiatan ini dihadiri oleh Yudistira Ardhi Nugraha selaku Camat Ngraho, Mardianto dari Bagian Hukum Kabupaten Bojonegoro, dan Dian dari Kejaksaan Bojonegoro.

Kehadiran mereka menunjukkan komitmen dari pemerintah serta penegak hukum untuk bersama-sama memberikan edukasi kepada masyarakat.

Acara penyuluhan ini juga dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi, termasuk Kodim dan Polres Bojonegoro, yang menunjukkan dukungan penuh terhadap upaya peningkatan kesadaran hukum di tingkat desa.

Kehadiran Kepala Desa se-Kecamatan Ngraho beserta perangkatnya, serta anggota Polsek dan Koramil, menjadikan acara ini lebih lengkap, menciptakan sinergi antara pemerintah desa, aparat keamanan, dan masyarakat.

Kerjasama antara berbagai pihak ini sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

Selama acara berlangsung, peserta diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi mengenai berbagai isu hukum yang relevan dengan kehidupan sehari-hari mereka.

Hal ini tidak hanya membuat penyuluhan hukum menjadi interaktif, tetapi juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan permasalahan yang mereka hadapi.

Selama diskusi, banyak pertanyaan muncul terkait dengan agraria, kepemilikan tanah, serta masalah hubungan hukum yang sering terjadi di masyarakat.

Melalui penyuluhan hukum ini, diharapkan masyarakat Desa Luwihaji dapat lebih memahami pentingnya hukum dalam kehidupan mereka.

Peningkatan pemahaman hukum akan membantu masyarakat dalam menyelesaikan konflik secara damai, mencegah pelanggaran hukum, dan berpartisipasi aktif dalam pembangunan desa.

Dengan adanya pengetahuan hukum yang memadai, masyarakat juga diharapkan dapat lebih berani dalam menuntut hak-hak mereka serta turut berkontribusi dalam menciptakan keadilan dan ketertiban di lingkungan mereka.

Sebagai kesimpulan, penyuluhan hukum yang dilaksanakan di Desa Luwihaji pada tanggal 28 Mei 2025 adalah langkah penting untuk menciptakan masyarakat yang sadar hukum.

Melalui kolaborasi antara berbagai stakeholders, acara ini berhasil memberikan pengetahuan yang bermanfaat bagi masyarakat dalam memahami serta menjalankan hak dan kewajiban mereka.

Ada harapan bahwa kegiatan serupa dapat dilanjutkan dan diperluas di desa-desa lain untuk menjamin masyarakat yang lebih paham hukum dan berpartisipasi aktif dalam pembangunan yang sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan. (red)

Related posts
Tutup
Tutup