Bojonegoro Info.
Dugaan korupsi di Desa Drokilo Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro – Jawatimur yang melibatkan pejabat desa telah menjadi sorotan publik belakangan ini. Kamis, (29/5/2025)
Masyarakat meminta ketegasan dari pihak berwajib jika ada pejabat yang terbukti merugikan negara. Hal ini mengingat kerugian negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp 700 juta akibat dugaan korupsi tersebut.
Menurut Undang-undang anti korupsi, penyalahgunaan wewenang atau jabatan untuk kepentingan pribadi atau golongan merupakan tindakan yang tidak dapat dibiarkan.
Begitu pula dengan undang-undang penggelapan dana negara yang mengatur tindakan pelanggaran terhadap keuangan negara.
Pelanggaran ini dapat berakibat fatal bagi kemajuan dan pembangunan negara.Kejaksaan Negeri (Kejari) yang telah menaikkan status penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi APBDes Drokilo menjadi tahap penyidikan, harus menindaklanjuti kasus ini dengan seadil-adilnya.
Pihak kejaksaan harus memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu terhadap pelaku korupsi.
Masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi juga memiliki peran penting dalam memberantas korupsi. Mereka perlu terus mengawasi dan mengawal kasus korupsi seperti ini agar setiap pelaku korupsi mendapat hukuman yang layak sesuai dengan perbuatannya.
Kepatuhan terhadap hukum dan keadilan harus menjadi prinsip utama dalam menegakkan supremasi hukum di Indonesia.Kasus dugaan korupsi APBDes Drokilo yang kini sedang ditangani oleh Kejari harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak, terutama para pejabat negara.
Tidak ada toleransi bagi pelaku korupsi, dan sanksi yang tegas harus diberikan agar menjadi efek jera bagi yang lainnya. Hanya dengan kerjasama dan kesadaran bersama, dapat tercipta masyarakat yang bersih dari korupsi dan negara yang maju serta adil.
Dalam menghadapi kasus-kasus korupsi seperti ini, diperlukan kerja sama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk memberantas penyakit kronis yang merugikan bangsa ini.
Semua pihak harus bersatu untuk melawan korupsi agar tercipta Indonesia yang bersih dan berdaulat. Seluruh elemen masyarakat harus bersatu padu dalam memberantas korupsi demi terwujudnya negara yang adil dan sejahtera bagi seluruh rakyat Indonesia. (red)
References:
1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1950 tentang Penggelapan Uang atau Barang Negara
(Sumber gambar: https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-49824767)