Operasi Pekat II, Polisi Ungkap Aksi Premanisme di Lima Titik di Bojonegoro

Bojonegoro Info

Breaking news – Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro menggelar konferensi pers pada Jumat (16/5/2025) untuk mengungkap kasus premanisme dalam rangka Operasi Pekat II.

Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Mapolres Bojonegoro dan dipimpin langsung oleh Wakapolres Bojonegoro, Kompol Yoyok Dwi Purnomo.

Dalam keterangannya, Kompol Yoyok menyebutkan bahwa pihak kepolisian berhasil mengamankan enam orang tersangka dari lima lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Bojonegoro.

Lima lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) meliputi Jalan Desa Payaman, Kecamatan Ngraho; sebuah warung makan di Desa Batokan, Kecamatan Kasiman; warung makan di Desa Talok, Kecamatan Kalitidu; Pasar Wisata Campurejo; serta Café Borneo di Jalan Lisman, Campurejo, Bojonegoro. Semua lokasi itu menjadi titik maraknya aksi premanisme yang dilakukan oleh para tersangka.

Adapun enam orang yang diamankan masing-masing berinisial AW (23), TM (23), MD (40), S (53), S (50), dan AH (46). Mereka berasal dari berbagai desa di wilayah Bojonegoro, dan menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura mengemis di tempat umum demi keuntungan pribadi.

Para pelaku diketahui tidak benar-benar membutuhkan bantuan, melainkan memanfaatkan belas kasihan masyarakat untuk meraup keuntungan secara ilegal.

“Petugas kami melakukan penyelidikan sejak 1 Mei hingga 14 Mei 2025, dan berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti berupa satu buah buku catatan rekapan serta uang tunai sebesar Rp602.000,” jelas Wakapolres Kompol Yoyok dalam konferensi pers dihadapan awak media.

Lanjut Yoyok, barang bukti tersebut menjadi petunjuk kuat yang mengarah pada aktivitas ilegal yang dilakukan oleh para tersangka. Aksi ini dianggap telah meresahkan masyarakat dan mencemari wajah ruang publik di Bojonegoro.

Operasi Pekat II memang difokuskan untuk memberantas segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk aksi premanisme yang bermodus sosial seperti ini.

“Keenam pelaku kini dijerat dengan Pasal 504 KUHP tentang mengemis di muka umum, dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Bojonegoro,” jelasnya.

Kompol Yoyok juga menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang merugikan lingkungan sekitar, terutama yang berkaitan dengan premanisme dan bentuk penyakit masyarakat lainnya. (Kinasih/red)

Related posts
Tutup
Tutup