Kota Madiun Info.
Ketua DPC Progib (Pro Garda Indonesia Bersatu – Tim Prabowo Gibran) Kota Madiun, Nugroho, SH merupakan sosok yang peduli terhadap masyarakat, terutama dalam hal penyelesaian permasalahan hukum. Minggu, (11/5/2025)
Hal ini terbukti dari aksi beliau yang memberikan pendampingan non litigasi kepada Bapak Wahyu Bintoro yang sedang mengalami permasalahan kredit bank BNI.
Pendampingan non litigasi yang diberikan oleh Ketua DPC Progib Kota Madiun ini bertujuan untuk menghindari adanya intimidasi yang dapat merugikan nasabah bank.
Beliau memastikan bahwa setiap permasalahan kredit bank harus diselesaikan dengan cara yang sesuai dengan aturan perbankan yang berlaku di Indonesia.
Tindakan Nugroho, SH ini patut diapresiasi karena menunjukkan kepedulian dan keberpihakan terhadap keadilan bagi masyarakat yang sedang menghadapi masalah hukum.
Dengan adanya pendampingan non litigasi, Bapak Wahyu Bintoro dapat merasa lebih tenang dan yakin bahwa permasalahannya akan diselesaikan dengan baik.
Menyikapi permasalahan kredit bank dengan pendekatan non litigasi juga merupakan langkah yang bijaksana, karena dapat menghindari konflik yang lebih besar dan memastikan penyelesaian yang adil bagi semua pihak yang terlibat.
Selain itu, tindakan ini juga dapat menjadi contoh positif bagi masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukum secara damai dan teratur.
Dengan demikian, penting bagi kita semua untuk menghargai dan mendukung upaya Ketua DPC Progib Kota Madiun dalam memberikan pendampingan non litigasi kepada masyarakat yang membutuhkan.
Semoga tindakan seperti ini dapat terus dilakukan dan menjadi inspirasi bagi semua pihak dalam menciptakan keadilan dan perdamaian dalam masyarakat. (red)