Bojonegoro Info.
Breaking news – Proyek rekonstruksi rigid beton jalan dari arah Palkerep menuju Mojosari, Desa Sumberjo, Kecamatan Margomulyo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, terkesan carut marut dalam pelaksanaan kegiatan pekerjaan, pasalnya, dalam pelaksanaan proyek terlihat tidak mengacu pada teknik.
Proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Bojonegoro tahun 2024 dari Dinas PU Bina Marga Bojonegoro ini seakan lepas dari pengawasan, diduga pihak pelaksana proyek seakan bebas melakukan aktivitas pekerjaan tanpa melihat spek, pasalnya tampak dalam ukuran pembesian diduga jauh dari rencana anggaran biaya (RAB).
Padahal dana yang lumayan besar telah dianggarkan untuk konsultan pengawas yang ditujukan untuk mengawasi kegiatan pekerjaan proyek agar berjalan sesuai RAB.
Namun kenapa masih ada saja kejanggalan kejanggalan yang ditemukan di lapangan?, lalu kemana larinya anggaran tersebut?, dan siapa yang akan bertanggung jawab dengan hal tersebut?.
Saat awak media dilokasi, nampak ukuran panjang besi strauss yang tertanam kedalam tanah hanya sekitar 15 cm dan 50 cm.
Panglima Satgas DPW Progib (Pro Garda Indonesia Bersatu – Tim Prabowo Gibran) Jawatimur, (Agus mo), menanggapi adanya pekerjaan proyek tersebut,
mengatakan, “Pihak Pemerintah Kabupaten Bojonegoro yang berwenang pengawasan pekerjaan tersebut, melihat adanya dugaan pekerjaan tidak sesuai spek perlu segera mengadakan sidak, jika perlu terkait keterbukaan publik, Satgas Progib Bojonegoro siap dilibatkan,” tuturnya saat dihubungi awak media, pada Kamis (1/5/2025).
Dirinya juga menambahkan bahwa sumber keuangan proyek negara yang berasal dari pajak rakyat (APBN dan APBD), misalkan diatur melalui UU APBN yang telah disahkan dalam UU NOMOR 62 TAHUN 2024, tentunya dalam pelaksanaan pekerjaan proyek perlu dilaksanakan dengan baik dan perlu adanya pengawasan sehingga tidak merugikan.
“Seperti yang kita ketahui bersama, sekarang Bapak Presiden Prabowo Subianto sedang giat-giatnya menindak korupsi, sebagai warga negara yang baik kita wajib mendukung, masyarakat juga bisa membantu melakukan monitoring.
Selebihnya serahkan kepada pihak terkait, jika tidak direspon bisa sekalian diadukan sesuai ketentuan,” ungkapnya.
“Kalau hal tersebut dibiarkan saja, maka bagaimana dengan kerugian negara yang disebabkan oleh ulah-ulah nakal oknum yang tidak bertanggung jawab?, dan siapa yang akan mempertanggungjawabkan atas hal tersebut?,” pungkasnya.
Terpisah, awak media juga telah mengonfirmasi hal tersebut kepada Pihak Dinas PU Bina Marga Kabupaten Bojonegoro, pihaknya menyampaikan bahwa proyek tersebut telah putus kontrak.
“Untuk pekerjaan Palkerep – Mojosari putus kontrak mas, akan dianggarkan kembali 2026,” jawabnya melalui akun whatsapp.(Liputan/red)